TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua dipimpin Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H. (Kapolsek) dan AKP Pardiman, S.H., M.H. (Kanit Reskrim) telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan pemberatan dan atau Penipuan dan atau Penggelapan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 374 dan atau Pasal 378 dan atau 372 KUHP yang terjadi di Cafe “NC Kelapa Dua” dengan inisial L.E (perempuan, umur 28 tahun).
Akibat kejadian tersebut pelapor Sdri. S.M (NC Kelapa Dua) mengalami kerugian sebesar Rp 1.345.796.692, -. Hal tersebut seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil pada Kamis 20 Juni 2024 di Polres Tangerang Selatan (tangsel)
“jadi kronologisnya adalah pada bulan Januari 2021 terlapor Sdri. L.E dipercaya sebagai kasir dan pengelola keuangan serta menyetorkan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen yang semula tunai menjadi transfer melalui rekening terlapor tanpa instruksi dari pelapor sdri. S.M. yang mana terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk secara penuh kepada Pelapor”terang AKP Agil.
“Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2023 Sdri. L.E. mengakui telah menggunakan uang setoran NC Kelapa Dua sebesar Rp 200.000.000, -, “ lanjutnya.
Lebih lanjut AKP Agil menerangkan bahwa dengan kejadian tersebut kemudian Sdri. S.M. selaku pemilik NC Kelapa Dua menunjuk kantor akuntan publik (pihak eksternal) untuk melakukan audit keuangan khusus periode bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 dan dinyatakan terdapat kekurangan penyetoran uang dari terlapor kepada pelapor sebesar Rp 1.345.796.692, -, .
“terduga pelaku telah diamankan oleh tim reskrim Polsek Kelapa Dua pada jum’at 7 Juni 2024 di wilayah Cibodas Kota Tangerang selanjutnya dibawa ke Polsek Kelapa Dua guna proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya. (Hendi)