TANGERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Polda Metro Jaya dan Polsek Kelapa Dua berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Senin (01/03/2024) pukul 10.00 WIB di jalan Ruko Boutique Borobudur No 57 Bencongan Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua, Stanlly Soselisa S.I.K, M.H menjelaskan bahwa tindak pidana pembunuhan sub penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah terjadi. Awalnya, tersangka N.D (43 tahun) datang ke Boutique Borobudur untuk membeli baju Koko dan batik. Namun, ketika akan masuk ke toko, terjadi cekcok dengan korban, R.A (52 tahun), yang sedang mengepel lantai.
Teguran korban untuk melepas sepatu tidak diterima oleh pelaku, sehingga terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran. Tersangka kemudian keluar, mengambil sebilah samurai, dan menusuk korban di dada bawah alat vital, menyebabkan korban lari bersimbah darah dan tersungkur di depan toko.
Pelaku kemudian berhasil diamankan setelah tim operasional melacak dan menerima laporan bahwa tersangka telah menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara. (Hendi)