Jawaban Pj Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Tiga Raperda

    Jawaban Pj Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Tiga Raperda

    TANGERANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang mengenai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

    Adapun tiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya Raperda Kota Tangerang tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang Tahun 2025-2045, dan Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Tangerang Tahun 2024-2044. 

    Menanggapi mengenai Raperda LPJ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Dr. Nurdin, menjelaskan terkait Belanja Operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa belanja subsidi dan belanja hibah. 

    "Penganggaran belanja operasi sebenarnya tidak didominasi oleh belanja pegawai, melainkan oleh belanja barang dan jasa yang di dalamnya terdapat penganggaran untuk belanja pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, ketenteraman, ketertiban dan sosial yang merupakan belanja wajib untuk Standar Pelayanan Minimal, " ujar Dr. Nurdin, dalam Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (29/5).

    Kemudian terkait Raperda tentang RPJPD Kota Tangerang tahun 2025-2045, Dr. Nurdin, menuturkan, terkait pembangunan, Pemkot tidak hanya mengedepankan pembangunan infrastruktur, namun juga pembangunan sumber daya manusia terutama pembangunan ketahanan keluarga.

    "Terdapat enam misi pembangunan jangka panjang yang diarahkan untuk mengakomodir seluruh aspek kehidupan masyarakat, seperti aspek pembangunan manusia,  ekonomi, tatakelola pemerintahan, hukum dan demokrasi, lingkungan hidup serta pembangunan insfrastruktur daerah, " jabarnya.

    Lebih lanjut, Alumnus Universitas Indonesia ini, menjelaskan tentang Raperda tentang RPIK Tangerang tahun 2024-2044, yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang, yang turut  melibatkan potensi industri kecil yang ada di wilayah Kota Tangerang, serta langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan industri besar.

    "Langkah strategi Pemkot Tangerang untuk mengembangkan Industri yaitu melalui strategi kolaboratif dengan mempertimbangkan Rencana Induk Pembangunan Industri nasional dan provinsi.

    Sedangkan untuk industri besar ialah ranah binaan Pemerintah Provinsi Banten, namun kami sebagai Pemda tentunya kami memberikan dukungan, " pungkasnya.(Hadi/jtr)

    pj walikota fraksi fraksi dprd raperda
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Bandara Soetta Selenggarakan Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli KRYD Polresta Tangerang, 2412 Botol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami