TANGERANG - Markas Polres Metro Tangerang Kota didatangi ratusan massa dari Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU). Kehadirannya mendesak Said Didu ditetapkan tersangka pada Kamis 10 Oktober 2024.
Koordinator Aksi FAMTU Ahmad Akbar Muafan mengatakan pihaknya mendukung upaya Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memproses hukum terlapor Said Didu secara objektif.
Menurut Akbar Muafan, Said Didu sudah diluar batas dalam upaya menyampaikan pendapat yang tersebar di beberapa kanal media sosial nya. Bahwa lebih mengedepankan narasi provokatif, fitnah dan mencipatakan kegaduhan di wilayah Pasisir Utara Tangerang.
"Saudara Said Didu harus berani bertanggung jawab atas ulahnya yang membuat provokastif, tebar fitnah dan menciptakan kegaduhan di wilayah pesisir utara tangerang, " ujar Ahmad Akbar Muafan kepada wartawan usai menggelar aksi di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (10/10/2024).
Akbar Muafan menegaskan elemen rakyat Pesisir Utara Tangerang bersatu untuk melawan Said Didu atas narasi negatif seolah-olah wilayah Pesisir Utara di Kabupaten Tangerang sedang bermasalah.
Faktanya, kata Akbar Wilayah Pesisir Utara Tangerang sedang mengalami perkembangan yang maju. Pemerintah dan stakholders terkait sedang menata wilayah kami, elemen masyarakat sangat apresiasi dan siap mengawal.
"Pak Said Didu orang mana ? Tau apa dia soal wilayah kami ? Pernah berbuat atau prestasi apa dia untuk wilayah kami ?. Yang kami tau, pak Said Didu punya tanah di Kecamatan Kronjo yang membuat kegaduhan, tidak senang wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang maju, " ujar Akbar dengan kesal.
Oleh karenanya, pihaknya berharap Satreskrim segera menetapkan Said Didu menjadi tersangka karena sudah banyak fakta-fakta mengarah unsur pidana.
"Pihak kepolisian, dalam hal ini jangan khawatir ada intervensi di pihak manapun. Kalian bersama rakyat, " pungkasnya.
Senada, Orator Aksi Windar Supriatno menegaskan Said Didu telah merusak iklim investasi yang sedang berkembang pesat di wilayah pesisir utara Tangerang.
"Semua komunitas warga sudah geram oleh prilaku Said Didu ini. Jangan membawa dan mengatasnamakan warga, warga di pesisir utara tangerang tidak mau dipecah belah oleh narasi fitnah Said Didu, " kata Windar saat berorasi.
Sementara itu, Mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Wakasatreskrim AKP Nurjaya mengungkap pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dari laporan yang diterima di bulan Juli 2024.
"sudah ada 4 orang kita panggil sebagai saksi, nanti orang yang bersangkutan menjadi terlapor akan kita panggil juga, " ujar AKP Nurjaya kepada perwakilan massa aksi saat audiensi di Ruang Media Centre Polres Metro Tangerang Kota.
Dirinya pun mengatakan jajaran Satreskrim Polrer Metro Tangerang Kota tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan sampai penyidikan.
"Yang jelas kami saat ini masih berproses sesuai hukum acara, " ujarnya. (Hadi/ren)